Thursday, 15 November 2018

HUKUM SHOLAT BAGI WANITA YANG KEGUGURAN


Pertanyaan:
Sebagian wanita hamil ada yang mengalami keguguran janin. Sebagian janinnya ada yang telah sempurna penciptaannya, dan ada pula yang belum sempurna. Kami mengharapkan jawaban seputar sholat wanita yang keguguran dalam dua kondisi tersebut.

Jawaban:
Apabila keguguran wanita itu sudah terbentuk nyata perawakan manusia, baik kepalanya, tangannya atau kakinya, ataupun lainnya, maka ia dalam kondisi nifas. Berlaku hukum nifas baginya. Wanita itu tidak sholat dan puasa dan suaminya pun tidak boleh menggaulinya sampai ia suci atau genap empa puluh hari.

"Apabila wanita itu suci (darahnya berhenti)  sebelum empat puluh hari, ia wajib mandi dan sholat serta berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan suaminya juga boleh menggaulinya."

Batasan nifas yang paling sedikit tidak ada. Seandainya wanita itu suci, dan telah berlalu sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari itu, atau mungkin juga lebih, maka wanita itu wajib mandi. Dan hukumnya sama dengan wanita suci lainnya. Adapun apabila wanita itu melihat darah setelah empat puluh hari (dari mulai hari kelahiran -red.), maka darah itu darah penyakit. Ia wajib berpuasa dan sholat serta boleh digauli oleh suaminya. Ia juga wajib berwudhu setiap mau sholat seperti wanita yang istihadhah. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW terhadap Fathimah binti Abi Hubays saat ia istihadhah, “Berwudhulah engkau pada waktu setiap melakukan shalat.” Apabila darah keluar setelah empat puluh hari, pada waktu datangnya haid, yakni jadwal bulanan, maka hukumnya hukum haid. Ia dilarang sholat dan berpuasa serta digauli oleh suaminya sampai ia suci.
Apabila janin yang keguguran dari seorang wanita itu belum berbentuk manusia, masih segumpal daging yang tidak berbentuk atau segumpal darah, maka hukumnya seperti wanita yang istihadhah. Bukan nifas dan bukan pula hukum haid. Ia wajib shalat dan berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan ia juga boleh digauli suaminya. Ia juga wajib berwudhu pada waktu setiap melakukan shalat di samping menjaga darahnya dengan kapas pembalut atau sejenisnya seperti wanita yang istihadhah. Ia juga boleh menggabung antara dua waktu shalat, shalat Zhuhur dengan shalat Ashar, dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Disyariatkan untuknya agar mandi saat hendak melakukan shalat yang digabungnya tersebut dan untuk shalat Shubuh. Berdasarkan sebuah hadits shahih dari Fatimah binti Hubaiys dalam masalah tersebut. Karena menurut para ulama status hukumnya sama dengan istihadhah. Allahlah yang selalu Memberikan Taufik. (Fiqih Pengobatan Islami, Dr. ‘Ali bin Sulaiman Ar-Rumaikhan)

No comments:

Klik Ikuti untuk mendapatkan lebih banyak materi