“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah isteri yang shalihah.” (HR Muslim dari Abdullah bin Amr).
ainunfiqihkontemporer.blogspot.com |
Hukum Menipiskan Alis Mata
Pertanyaan: Apa hukumnya mempertipis rambut yang lebih pada alis
mata?
Jawaban: Tidak boleh mengambil rambut alis mata dan juga tidak
mempertipisnya, karena telah disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
أَنهُ لَعَنَ النامِصَةَ وَالمُتَنَمصَةَ
“Bahwa
beliau melaknat wanita yang mencabut alis matanya dan wanita yang meminta untuk
dicabut alis matanya.”
Dan para ulama menjelaskan bahwa
mengambil rambut alis mata itu termasuk mempertipisnya. Begitu juga dengan merapikan
alis, jika merapikan ini termasuk mencabut atau mencukur alis.
Mempertipis
rambut alis mata dengan cara mencabutnya maka itu haram bahkan termasuk salah
satu dosa besar karena termasuk kategori “nimsh” yang dilaknat oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 👉Materi Pelajaran Anak Sekolah, Lengkap
Jika
dengan cara dipotong atau dicukur maka hukumnya makruh oleh sebagian ulama dan
dilarang oleh sebagian lainnya dan dijadikannya termasuk “nimsh,” dan
berkata bahwa nimsh itu tidak khusus dengan mencabut saja,
tapi itu umum pada semua hal yang merubah rambut yang Allah tidak rela jika ada
di wajah.
Akan
tetapi yang kami lihat bahwa selayaknya bagi wanita sehingga kami mengatakan
boleh atau makruh mempertipisnya dengan cara dipotong atau dicukur hendaknya
dia tidak melakukannya kecuali jika rambut itu banyak sekali di atas alis mata,
sehingga sampai menutupi mata dan mengganggu penglihatannya maka tidak apa-apa
dia menghilangkannya. Wallahu a’lam.
Sumber:
§
Al-Fatawa
-kitab ad-Dakwah 2/229 karya Syeikh bin Baz.
§
Kumpulan
Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utasaimin 4/133.
No comments:
Post a Comment