Sunday, 20 November 2016

Hukum meng'Qodho" Shalat Karena Haid

Avi bingung, ia memang agak menunda shalat maghribnya karena merasa tanggung dengan tugas sekolah yang sedang dirampungkannya. Ketika tugasnya selesai, ia bergegas ke toilet dan ternyata mendapati dirinya haid. Padahal tadi rasanya belum. Apakah Avi harus mengqodho sholat maghrib yang ditundanya tersebut, ataukah tidak? Bagaimana penjelasannya?
Ustadzah Latifah Munawaroh, MA., master syariah dari Universitas Kuwait memberikan penjelasannya seperti pernah lansiran alhusna;
Ibadah wajib dalam fiqh Islam dari segi waktunya dibagi menjadi dua jenis yaitu Ibadah Adaa’ dan Ibadah Qodho. Ibadah Adaa’ yaitu ibadah yang dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan, misalnya puasa Ramadhan diakukan pada bulan Ramadhan, shalat shubuh yang dilakukan pada waktu terbitnya fajar hingga terbitnya matahari. Sedangkan jika melakukan puasa Ramadhan setelah bulan Ramadhan selesai, misalnya seorang wanita yang haid pada Bulan Ramadhan, lalu ia berpuasa dan menggantinya pada bulan Syawal, maka ibadah ini disifati qodho, karena waktu yang ditetapkan sudah selesai.
Begitu pula jika seseorang melakukan sholat Maghrib pada waktu Isya misalnya. Ibadah sholat yang tertinggal dan tidak dilaksanakan oelh seseorang karena sengaja maka sholat yang ditinggalkannya ini wajib diqodho atau diganti. Sholat yang tertinggal ini akan menjadi hutang selama ia belum mengerjakan sholat pada waktu lain. Sama halnya bagi orang yang lupa sholat misalnya, karena kesibukan kerja, atau memang karena lupa sama sekali, maka atas dirinya hutang sholat harus diqodho dan dilakukan dengan segera pada waktu kapan saja. Bedanya antara yang meninggalkan sholat dengan sengaja dan yang meninggalkannya karena tertidur atau karena lupa, yang pertama berdosa karena meninggalkannya dengan sengaja, sedangkan yang kedua tidak berdosa. Keduanya wajib mengqodho. Bagi orang yang meninggalkan beberapa sholat diwajibkan mengqodho dan seyogyanya dilakukan secara tertib.
Misalnya seseorang yang meninggalkan sholat shubuh, dhuhur, ashar. Maka, ketika mengqodhonya secara tertib pula, yaitu ia mengqodho sholat shubuh dahulu, kemudian baru dzuhur, dst. Mengqodho ini juga seyogyanya dilakukan dengan segera. Mengqodho boleh dilakukan pada waktu kapan saja, misalnya seorang yang meninggalkan sholat maghrib, maka jika ingat pada waktu Isya, ia mengerjakan maghrib secara qodho terlebih dahulu, kemudian sholat Isya. Qodho maghrib tidak harus menunggu maghrib pada hari setelahnya.
Bagaimana dengan wanita yang haidh? Dalam hadits riwayat Bukhori Muslim, Aisyah berkata: Kami diperintah untuk  mengqodho puasa, dan tidak diperintah untuk mengqodho sholat. Jadi, tidak wajib mengqodho sholat yang ditinggalkan saat haidh,kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu raka’at sempurna, baik pada awal maupun akhir waktu sholat.
Contoh pada awal waktu: seorang wanita datang haidh setelah matahari terbenam tetapi ia sempat mendapatkan satu raka’at dari waktu (shalat maghrib). Maka, wajib baginya setelah suci mengqadha shalat maghrib tersebut .
Adapun contoh pada akhir waktu: seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit dan masih mendapat satu raka’at dari waktu (shalat shubuh). Maka, wajib baginya mengqodho sholat shubuh tersebut setelah bersuci.
Namun, jika wanita yang haid mendapatkan sebagian dari waktu shalat yang tidak cukup untuk satu raka’at sempurna, seperti datang haid sesaat setelah matahari terbenam atau suci dari haid sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori yang artinya:
“Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari sholat, maka dia telah mendapatkan shalat.”
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini. Ibnu Utsaimin berpendapat, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang didapatkan sebagian waktu saja, yaitu shalat Ashar dan Isya’. Wallahu’alam
semoga bermanfaat...

No comments:

Klik Ikuti untuk mendapatkan lebih banyak materi