ainunfiqihkontemporer.blogspot.com |
Pengertian Nikah
Pernikaan
adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama
islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan
untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga
dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan
memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi
bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi
imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”.
Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti
diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami
istri.
1. Pengertian menurut etimologi
Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan disebut denganberasal
dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan
di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain nikah
juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum, menyatukan
dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. adapun pernikahan yang berasalh dari
kata aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pernikahan dalam
istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ) keduanya berasal dari bahasa
arab. Nikah dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ) yakni menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ) yakni perjanjian atau
bersetubuh.
2. Pengertian Menurut Istilah
Adapun makna tentang pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih memiliki pendapatnya sendiri antara lain :
1. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
2. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
3. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
4. Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
5. Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
6. Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
Materi Pelajaran Sekolah di 👉 BLOG ANAK SEKOLAH
Dasar Hukum Pernikahan
Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang
menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam. Adapun dasar hokum
pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.
Hukum Pernikahan
Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah.
Baca Juga :
Berikut hukum pernikahan menurut islam :
· Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina.
· Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
· Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutkan akan menimbulkan mudarat salah satunya akan menelantarkan istri dan anaknya
· Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
· Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suami. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Pernikahan
dalam islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar
pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun
nikah siri.
Berikut ini adalah syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan misalnya nikah tanpa wali maupun ijab kabul hukumnya tidak sah.
a. Rukun Nikah
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Wali dari pihak mempelai perempuan
3. Dua orang saksi
4. Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
b. Syarat Nikah
Adapun
syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah
1. Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini
· Beragama Islam
· Berjenis kelamin Laki-laki
· Ada orangnya atau jelas identitasnya
· Setuju untuk menikah
· Tidak memiliki halangan untuk menikah
2. Calon istri dengan syarat-syarat
· Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
· Berjenis kelamin Perempuan
· Ada orangnya atau jelas identitasnya
· Setuju untuk menikah
· Tidak terhalang untuk menikah
3. Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut.
· Laki-laki
· Dewasa
· Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
· Adil
· Beragama Islam
· Berakal Sehat
· Tidak sedang berihram haji atau umrah
4. Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;
· Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
· Hadir dalam proses ijab qabul
· mengerti maksud akad nikah
· beragama islam
· Adil
· dewasa
5. Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini :
· Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Fikih
pernikahan atau munakahat adalah salah satu ilmu yang mesti dipelajari
dan diketahui umat islam pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai
dengan tuntunan syariat agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan
pernikahan.
Referensi : dalamislam.com
Read Next
No comments:
Post a Comment