RUKUN
PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Apakah qurban sah atau tidak? Kamu harus
tahu rukun
qurban, dimana ada 4 hal yang harus terpenuhi agar qurban dinyatakan
sah.
1.
Pekerjaan menyembelih qurban atau dzabbu
2.
Penyembelih hewan qurban atau dzabih
3.
Hewan yang akan disembelih
4.
Alat untuk menyembelih qurban
Jika keempat rukun sudah terpenuhi, maka bisa
melakukan qurban. Nantinya qurban akan dinyatakan sah menurut syariat islam,
namun jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka qurban tidak akan
sah dan tidak bisa dilakukan amalan qurban, sekalipun dilakukan di tanggal
10-13 dzulhijjah.
Baca Juga :
4
SYARAT SAH HEWAN UNTUK QURBAN
Apakah semua hewan bisa untuk
qurban? Tentu saja tidak, sesuai dengan ketentuan syarat hewan qurban, hanya hewan ternak saja.
Dimana masih ada 4 kriteria lagi agar hewan sah untuk qurban di Hari Raya Idul
Adha.
·
Usia
Hewan Qurban
Sekalipun kamu memilih hewan ternak yang termasuk dalam
jenis hewan qurban, tidak serta merta bisa digunakan untuk
qurban. Dimana ada ketentuan umur hewan qurban yang disesuaikan dengan
jenisnya.
Kambing hanya boleh usia di atas 1 hingga 2 tahun. Domba
hanya boleh usia di atas 6 hingga 12 bulan. Sapi hanya boleh usia di atas 2
hingga 3 tahun. Unta hanya boleh usia di atas 5 hingga 6 tahun. Jika usia hewan
yang akan dikurbankan kurang atau melebihi, maka tidak sah jika digunakan untuk
qurban.
·
Kondisi
Hewan Secara Fisik
Kamu juga harus memperhatikan kondisi hewan, selain
dipastikan tidak dalam kondisi hamil atau sakit. Perhatikan kondisi fisiknya
dan pastikan tidak terdapat cacat permanen, hal ini akan menyebabkan aib dan
tidak sah qurbanya.
Cacat yang dimaksud penglihatan hewan berkurang misalkan
seperti buta sebelah, tidak berjalan dengan normal karena kaki pincang. Badan
hewan qurban sangat kurus sehingga tidak terdapat adanya sumsum tulang.
·
Status
Kepemilikan Hewan
Saat membeli hewan qurban, tanya terlebih dahulu
bagaimana kepemilikan nya atau siapa yang memiliki hewan qurban tersebut.
Jangan sampai membeli bukan pada pemiliknya, bisa juga hewan hasil mencuri atau
merampok. Nantinya tidak akan sah jadi hewan qurban.
Bahkan tidak sah jika hewan tersebut dalam kasus sengketa
seperti masih digadaikan, hewan bagi waris atau status kepemilikan tidak pada
perseorangan. Pasalnya tidak akan sah qurban seseorang jika nantinya ada yang
mengatakan hewan tersebut masih jadi milik orang lain, sekalipun sudah
disembelih.
·
Jenis
dan Pembagian Hewan Qurban
Sudah dijelaskan jika hewan yang boleh digunakan untuk
qurban hanya hewan ternak dalam kondisi sehat dan status kepemilikan jelas.
Maka hukum hewan untuk qurban ini adalah sah dan boleh
digunakan untuk qurban.
Bagaimana jika ingin qurban namun tidak mampu membelinya,
ada beberapa alternatif pembagian hewan qurban. Seperti unta yang bisa
digunakan untuk 10 orang, sedangkan sapi hanya boleh untuk 7 orang. Namun, ada
juga hadist yang menyatakan sah hukumnya qurban seekor kambing untuk satu
keluarga
Terimakasih, Semoga Bermanfaat.
Mari beramal melalui tulisan ini,....
Read Next
No comments:
Post a Comment