begini menurut para ahli....
Menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah
Al-Mawardi (w. 450 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir sebagai berikut :
قال الشافعي: " وإذا نحر سبعة بدنة أو بقرة في الضحايا أو الهدي كانوا من أهل بيت واحد أو شتى فسواء وذلك يجزي وإن كان بعضهم مضحيا وبعضهم مهديا أو مفتديا أجزأ لأن سبع كل واحد منهم يقوم مقام شاة منفردة
Berkata Imam Syafi�I : � jika seseorang menyembelih tujuh unta atau tujuh sapi dalam rangka berqurban maupun hadyu ,baik patungan dengan keluarga atau patungan dengan orang lain yang bukan keluarga maka sembelihanya berpahala, meskipun sebagian berniat untuk qurban atau berhadyu atau berniat untuk menebus denda maka semuanya akan dapat pahala.
Al-Mawardi Al-Hawi Al-Kabir, jilid 15 hal. 122
Ar-Rafii (w. 623 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Aziz Syarah Al-Wajiz sebagai berikut :
ولو اشترك جماعة في ذبح بقرة أو بدنة وأراد بعضهم الهدى والبعض الاضحية والبعض اللحم جاز
Bilamana ada sekelompok orang yang patungan untuk bekurban sapi atau unta dan sebagian ada yang berniat untuk hadyu dan sebagian lagi untuk berkurban dan sebagian sekedar mengambil dagingnya,maka hal itu diperbolehkan.
Ar-Rafii Al-Aziz Syarah Al-Wajiz, jilid 8 hal. 65
Menurut Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad sebagai berikut :
ويجوز أن يشتركوا فيها، سواء أراد جميعهم القربة، أو بعضهم القربة والباقون اللحم
Boleh hukumnya berqurban dengan patungan (misal sapi), baik semuanya niat untuk qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau sebagian saja, sedangkan yang lain hanya mengharapkan dagingnya saja.
Ibnu Qudamah Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, jilid 1 hal. 543
Al-Mardawi (w. 885 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf sebagai berikut :
البدنة والبقرة عن سبع، سواء أراد جميعهم القربة أو بعضهم والباقون اللحم
� Berqur'ban unta dan sapi boleh dilakukan oleh 7 orang, baik semua atau sebagiannya berniat qur�bah (Mendekatkan diri kepada Allah SWT) dan sisanya berniat ingin mendapat dagingnya�.
Al-Mardawi Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 4 hal. 76
terimakasih sudah mengunjungi blog ini..
semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment