Baca Juga :
Allah telah
memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Diantara
keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa
meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Sungguh akan merugi apabila
tidak mengerjakan atau melaksanakan shalat Jum'at karena didalamnya terdapat
pahala yang besar. Apa keutamaan shalat Jum'at dan bagaimana ancaman bagi orang
yang tidak mau mengerjakan shalat Jum'at atau dengan sengaja meninggalkan
shalat Jum'at?
Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at :
1. Dapat Menghapuskan Dosa
1. Dapat Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam
Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ
وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ
الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima
waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat
menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR.
Muslim no. 233).
2. Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah
menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya,
dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية
علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini
turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat
tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa
ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar)
dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab
tafsirnya)
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang menyaksikan
dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata
Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at,
sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul
Jauzi, 9: 70-71)
4. Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ
الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi
pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia
seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan
(waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang
datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor
kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat
maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan
apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir
mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan
Muslim no. 850)
5. Setiap langkah menuju shalat jum'at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang
mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia
pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia
mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya
terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam
Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ
بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى
الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف
وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ
وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى
وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika dilihat dari
berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena
bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan
terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi,
bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian
terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak
memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan
amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2:
372).
ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA
Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang
yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Karenanya,
meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti sakit parah, safar,
hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya suatu kaum
berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka
kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu
Hurairah dan Ibnu Umar)
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ
جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan
tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati
hatinya.”
Diriwayatkan dari
Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ
جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ
"Siapa yang
meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka
ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani dalam
al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Bahkan Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di
dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ
آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ
عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sungguh aku
berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku
membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi
rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah
shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan dalam riwayat lainnya
shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak saling menafikan. (Lihat:
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)
Karenanya, para pemuda
dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jum'at dan beberapa kali
meninggalkannya agar segera bertaubat kepada Allah dengan penyesalan yang dalam.
Bertekad untuk tidak mengulanginya. Kemudian menanamkan azam dalam diri akan
menjaga shalat Jum'at. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah,
sehingga ia meninggal di luar Islam. Wallahu Ta'ala A'lam.