Thursday, 25 June 2020

HARAM MENJUAL DAGING QURBAN, Baca Penjelasanya...

Hukum Menjual Daging Qurban Bagi Penerimanya
.

Bagaimana jika seseorang menjual daging kurban yang telah dibagikan sesuai porsinya masing-masing? Padahal daging tersebut telah menjadi bagian hadiah dari Allah SWT untuk kita nikmati sebagian dari kebesarannya setiap satu kali setahun.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Baca Juga :
Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.
Bolehkah Seorang Penerima Kurban yang Menjual Daging Kurban Milik Mereka?
Jika pekurban sendiri tidak memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?
Adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan. Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.
Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.
”Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.
Bolehkah Pekurban Memberikan Upah Daging Kurban kepada Pemotong Hewan Kurban?
Jika pekurban telah menyelesaikan ibadahnya yang ditandai sembelihan hewan kurban tersebut telah selesai, maka setiap dari daging, kulit, tulang dan seluruh bagian hewan tersebut harus disalurkan dengan tepat. Oleh karena itu, kita sebagai pekurban juga harus memerhatikan siapa saja orang-orang yang berhak untuk menerima kurban.
Bagaimana dengan orang yang telah bertugas untuk memotong hewan kurban kita? Jika memang sang pemotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima hewan kurban, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.
Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya. Begitu pula dengan panitia-panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut. Jika memang membutuhkan imbalan, ada baiknya mereka langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.
Lalu, Bagaimana Hukumnya Jika Pekurban atau Orang yang Menyembelih Kurban Terlanjut Menjual Daging Kurban Mereka?
Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.
Itulah beberapa penjelasan hukum terkait dengan menjual daging hewan kurban. Memang apa yang kita lakukan sehari-hari untuk mencari rezeki, tapi Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat. Ialah yang sudah menentukan rezeki sampai takdir kita hingga nanti.
Penjelasan Menurut Mahzab Maliki, Syafii dan hambali,.....
Menurut Mazhab Al-Malikiyah
Khalil bin Ishaq Al-Mishri (w. 776 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Khalil sebagai berikut :
ومنع البيع وإن ذبح قبل الإمام أو تعيبت حالة الذبح أو قبله أو ذبح معيبا جهلا والإجارة والبدل إلا لمتصدق عليه وموهوب له.
Dilarang menjual, menyewakan atau membarterkan (daging qurban) bagi penerimanya baik dengan hibah atau sedekah, walaupun disembelih sebelum imam, cacat saat/sebelum disembelih, cacat saat disembelih tanpa diketahui
Khalil bin Ishaq Al-Mishri Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 81

menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah
Al-Mawardi (w. 450 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir sebagai berikut :
فإذا أخذوه لحما جاز لهم بيعه كما يجوز لهم بيعه ما أخذوه من الزكوات والكفارات
Apabila para faqir telah mengambil daging qurban, maka tidak masalah apabila mereka hendak menjualnya sebagaimana di bolehkan untuk mereka menjual apa yang mereka terima dari zakat dan pembayaran denda kafarat.
Al-Mawardi Al-Hawi Al-Kabir, jilid 15 hal. 120
An-Nawawi (w. 676 H) menuliskan di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin sebagai berikut :
ولا يجوز تمليك الأغنياء منهما، وإن جاز إطعامهم. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره
Tidak boleh memberikan kepemilikan (tamlik) daging qurban atau hady kepada orang kaya,walaupun boleh memberikan hak pemakaian/makan saja kepadanya. Adapun orang fakir maka boleh diberikan kepemilikan (qurban) kepadanya sehingga dia boleh menjual (daging itu).
An-Nawawi Raudhatu At-Thalibin, jilid 3 hal. 222

menurut Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad sebagai berikut :
ولا يجوز بيع شيء من الهدي، والأضحية، ولا إعطاء الجازر بأجرته شيئاً منها
Dan tidak diperbolehkan menjual sedikitpun bagian dari al-hadyu dan qurban. juga tidak diperbolehkan memberi tukang jagal bagian dari qurban itu sebagai upah.
Ibnu Qudamah Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, jilid 1 hal. 545

Sedangkan menurut para ulama Menjual hewan kurban jelas mubah. Lalu bagaimana dengan menjual daging kurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyrol Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan, وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي 

Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.


semoga bermanfaat..
Mari beramal melalui tulisan ini 

Next Read

Patungan Sapi Tapi Masing-masing Berbeda Niat, Bolehkah..??


begini menurut para ahli....
Menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah
Al-Mawardi (w. 450 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir sebagai berikut :
قال الشافعي: " وإذا نحر سبعة بدنة أو بقرة في الضحايا أو الهدي كانوا من أهل بيت واحد أو شتى فسواء وذلك يجزي وإن كان بعضهم مضحيا وبعضهم مهديا أو مفتديا أجزأ لأن سبع كل واحد منهم يقوم مقام شاة منفردة
Berkata Imam Syafi�I : � jika seseorang menyembelih tujuh unta atau tujuh sapi dalam rangka berqurban maupun hadyu ,baik patungan dengan keluarga atau patungan dengan orang lain yang bukan keluarga maka sembelihanya berpahala, meskipun sebagian berniat untuk qurban atau berhadyu atau berniat untuk menebus denda maka semuanya akan dapat pahala.
Al-Mawardi Al-Hawi Al-Kabir, jilid 15 hal. 122
Ar-Rafii (w. 623 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Aziz Syarah Al-Wajiz sebagai berikut :
ولو اشترك جماعة في ذبح بقرة أو بدنة وأراد بعضهم الهدى والبعض الاضحية والبعض اللحم جاز
Bilamana ada sekelompok orang yang patungan untuk bekurban sapi atau unta dan sebagian ada yang berniat untuk hadyu dan sebagian lagi untuk berkurban dan sebagian sekedar mengambil dagingnya,maka hal itu diperbolehkan.
Ar-Rafii Al-Aziz Syarah Al-Wajiz, jilid 8 hal. 65
Menurut Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad sebagai berikut :
ويجوز أن يشتركوا فيها، سواء أراد جميعهم القربة، أو بعضهم القربة والباقون اللحم
Boleh hukumnya berqurban dengan patungan (misal sapi), baik semuanya niat untuk qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) atau sebagian saja, sedangkan yang lain hanya mengharapkan dagingnya saja.
Ibnu Qudamah Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, jilid 1 hal. 543
Al-Mardawi (w. 885 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf sebagai berikut :
البدنة والبقرة عن سبع، سواء أراد جميعهم القربة أو بعضهم والباقون اللحم
� Berqur'ban unta dan sapi boleh dilakukan oleh 7 orang, baik semua atau sebagiannya berniat qur�bah (Mendekatkan diri kepada Allah SWT) dan sisanya berniat ingin mendapat dagingnya�.
Al-Mardawi Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 4 hal. 76

terimakasih sudah mengunjungi blog ini..
semoga bermanfaat

Mampukah Kita Ber Qurban..? Lihat Batasan nya menurut ahli...



Menurut Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani (w. 587 H) menuliskan di dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai sebagai berikut :
اعتبار الغنى وهو أن يكون في ملكه مائتا درهم أو عشرون دينارا أو شيء تبلغ قيمته ذلك سوى مسكنه وما يتأثث به وكسوته وخادمه وفرسه وسلاحه وما لا يستغني عنه وهو نصاب صدقة الفطر
yang dimaksud dengan cukup mampu adalah dia memiliki uang sejumlah 200 dirham atau 20 dinar atau sesuatu yang seharga itu selain tempat tinggalnya dan apa yang menghiasinya, pakaianya, pembantunya, kudanya / tungganganya, senjatanya dan apa yang menjadi kebutuhanya dan itu adalah nishob zakat fitri
Al-Kasani Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai, jilid 10 hal. 254
Ibnul Humam (w. 681 H) menuliskan di dalam kitabnya Syarah Fath Al-Qadir sebagai berikut :
واليسار لما روينا من اشتراط السعة ومقداره ما يجب به صدقة الفطر وقد مر في الصوم
.....Dan kemudahan (ekonomi) sebab riwayat adanya pensyaratan kelapangan (ekonomi). Batasannya adalah sekiranya sudah wajib baginya untuk berzakat fitrah, yang penjelasan ada di bab puasa.
Ibnul Humam Syarah Fath Al-Qadir, jilid 9 hal. 509
Ibnu Abdin (w. 1252 H) menuliskan di dalam kitabnya Raddu Al-Mukhtar ala Durr Al-Mukhtar sebagai berikut :
واليسار إلخ) بأن ملك مائتي درهم أو عرضا يساويها غير مسكنه وثياب اللبس أو متاع يحتاجه إلى أن يذبح الأضحية
Mampu (qurban) adalah jika orang tersebut memiliki 200 dirham atau harta yang sama nilainya, selain rumah, pakaian dan perabot yang dia butuhkan sampai waktu dia menyembelih.
Ibnu Abdin Raddu Al-Mukhtar ala Durr Al-Mukhtar, jilid 6 hal. 312
Sedangkan menurut Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :
وَأَن يقدر عَلَيْهَا وَأَن لَا تجحف بِهِ وَإن قدر وَقَالَ ابْن حبيب إن وجد الْفَقِير من يسلفه فيتسلف ويشتريها
(salah satu syarat berqurban) harus mampu berqurban dan tidak memaksakan diri walaupun (sebenarnya)mampu. Ibnu Hubaib berpendapat, jika orang fakir menemukan orang yang meminjamkannya uang, maka hendaknya ia meminjam dan membeli hewan qurban.
Ibnu Juzai Al-Kalbi Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 125

sedangkan menurut Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menuliskan di dalam kitabnya Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah sebagai berikut :
ووجوبها حينئذ مشروط بأن يقدر عليها فاضلا عن حوائجه الأصلية
Kewajiban (berqurban) disyaratkan jika dia mampu dan (hartanya) sudah melebihi kebutuhan pokoknya (al-hajah al-ashliyah).
Ibnu Taimiyah Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 26 hal. 164

terimakasih sudah mengunjungi blog ini..
semoga bermanfaat.

HUKUM QURBAN MENURUT 5 MAZHAB


*بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم*ِ
_*اَللّٰهُـــــمَّ صَلِّ وَسَلِم وَبَرِك عَلَی سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ وَعَلَی آلِ سَيِّـــــدِنَا مُحَمَّـــــدٍ*_



Hukum Qurban menurut 5 Mazhab
A. Mazhab Al-Hanafiyah
Al-Kasani (w. 587 H) menuliskan di dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai sebagai berikut :
فالتضحية نوعان : واجب وتطوع ؛ والواجب منها أنواع : منها ما يجب على الغني والفقير ومنها ما يجب على الفقير دون الغني ومنها ما يجب على الغني دون الفقير
qurban ada 2 jenis, wajib dan sunah. adapun wajib ada beberapa jenis: 1. qurban yang diwajibkan kepada orang yang kaya dan kafir, 2. qurban yang diwajibkan bagi orang fakir saja, 3. qurban yang diwajibkan bagi orang kaya saja
Al-Kasani Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai, jilid 10 hal. 243
Al-Marghinani (w. 593 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi sebagai berikut :
الأضحية واجبة على كل حر مسلم مقيم موسر في يوم الأضحى عن نفسه وعن ولده الصغار
Berqurban hukumnya wajib bagi tiap muslim yang merdeka, menetap (tidak musafir)dan mampu (berqurban) pada hari Idul Adha, baik untuk dirinya atau anak-anaknya yang kecil
Al-Marghinani Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi, jilid 9 hal. 506
B. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Rusyd (w. 595 H) menuliskan di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid sebagai berikut :
فَذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّهَا مِنَ السُّنَنِ الْمُؤَكَّدَةِ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ لِلْحَاجِّ فِي تَرْكِهَا بِمِنًى
Imam Malik dan Asy-Syafi�i berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkadah, dan Imam Malik memberi rukhsoh bagi yang berhaji untuk tidak berqurban di Mina.
Ibnu Rusyd Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 hal. 191
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :
وَهِي سنة مُؤَكدَة وفَاقا للشَّافِعِيّ وَقيل وَاجِبَة وفَاقا لأبي حنيفَة
Dan qurban itu (hukumnya) sunnah muakkadah sejalan dengan pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i. Dan ada yang berpendapat qurban itu wajib sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah.
Ibnu Juzai Al-Kalbi Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 125
C. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Al-Mawardi (w. 450 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir sebagai berikut :
وهو مذهب الشافعي، إنها سنة مؤكدة، وليست بواجبة على مقيم ولا مسافر
Hukum berqurban dalam madzhab Syafi'i adalah sunnah muakkadah, dan bukan wajib bagi orang yang muqim dan orang musafir.
Al-Mawardi Al-Hawi Al-Kabir, jilid 15 hal. 71
Ar-Rafii (w. 623 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Aziz Syarah Al-Wajiz sebagai berikut :
و التضحية : سنة مؤكدة ،وشعار لا ينبغي لمن قدر عليها أن يتركها ؛ قال الله تعالى : {فصل لربك وانحر} [الكوثر : 2] قيل أي : صل صلاة العيد ، و انحر نسكك.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, dan tidak selayaknya bagi orang yang sudah mampu untuk meninggalkan ritual ini. Allah Ta�ala berfirman, "Maka Dirikanlah Shalat Karena Tuhanmu dan Berkurbanlah (al-kautsar : 2). Ada yang mengatakan : dirikanlah shalat �ied dan berkurbanlah.
Ar-Rafii Al-Aziz Syarah Al-Wajiz, jilid 12 hal. 59
D. Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) menuliskan di dalam kitabnya Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah sebagai berikut :
وأما الأضحية فالأظهر وجوبها أيضا فإنها من أعظم شعائر الإسلام
Adapun hukum berqurban maka pendapat yang lebih zhahir adalah wajib, karena dia termasuk syi'ar Islam yang paling agung.
Ibnu Taimiyah Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 23 hal. 162
Al-Mardawi (w. 885 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf sebagai berikut :
والأضحية سنة مؤكدة) . هذا المذهب بلا ريب. وعليه جماهير الأصحاب)
"Berqurban itu sunnah muaakkadah". Madzhab ini tidak diragukan lagi, dan ini merupakan pendapat mayoritas sahabat hanaabilah
Al-Mardawi Al-Inshaf fi Marifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 4 hal. 105
E. Mazhab Azh-Zhahiriyah
Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhalla bil Atsar sebagai berikut :
الأضحية سنة حسنة وليست فرضا ومن تركها غير راغب عنها فلا حرج عليه في ذلك
Qurban hukumnya sunah bukan wajib. Siapa yang meninggalkannya bukan karena membencinya maka tidak ada masalah baginya.



terimakasih sudah mengunjungi blog ini...
semoga bermanfaat.

Mari Berbagi Melalui Tulisan ini,..
Next Read

Tuesday, 23 June 2020

BERZIKIRLAH DENGAN RUAS JARI


Baca 👉Blog Anak Sekolah_Materi Lengkap Anak Sekolah


Berzikirlah dengan ruas ruas jari tangan kanan begitulah yang diajarkan oleh Rasulullah
Dari Abdulloh bin Amr bin Ash Rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: “Aku pernah melihat Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghitung dzikir dengan tangannya.”
(HR. at-Tirmidzi: 3486)
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kami
(para sahabat wanita),
“Wahai para wanita mukminah, kalian harus rajin bertasbih, bertahlil, mensucikan nama Allah. Janganlah kalian lalai, sehingga melupakan rahmat. Hitunglah dengan jari-jari kalian, karena semua jari itu akan ditanya dan diminta untuk bicara.”
(HR. Ahmad 27089, Abu Daud 1501, Turmudzi 3583, dan sanadnya dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth dan Al-Albani).

Semogah Bermanfaat,...

TAHUKAH ANDA, KENAPA RASULULLAH MEMATIKAN LAMPU KETIKA HENDAK TIDUR


RASULULLAH MEMATIKAN LAMPU KETIKA HENDAK TIDUR
(Ilmu Agama itu lebih utama daripada duit dan harta benda)

1. “Padamkanlah lampu di malam hari apabila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman” (HR. Muttafaq’alaih).
2. Rasulullah mensabdakan itu lebih dari 14 abad yang lalu. Ternyata, di abad modern ini baru diketahui manfaat medis dari tuntunan Rasulullah untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur.
3. Ahli biologi Joan Robert mengungkapkan bahwa tubuh baru bisa memproduksi hormon melatonin ketika tidak ada cahaya. Hormon melatonin ini adalah salah satu hormon kekebalan tubuh yang mampu memerangi dan mencegah berbagai penyakit, termasuk kanker payudara dan kanker prostat. Orang yang tidur dalam kondisi gelap, maka tubuhnya bisa memproduksi hormon ini. Sebaliknya, tidur dengan lampu menyala di malam hari, sekecil apapun sinarnya menyebabkan produksi hormonbmelatonin terhenti..
4. Pentingnya tidur di malam hari dengan mematikan lampu juga diteliti oleh para ilmuwan dari Inggris. Peneliti menemukan bahwa ketika cahaya dihidupkan pada malam hari, bisa memicu ekpresi berlebihan dari sel-sel yang dikaitkan dengan pembentukan sel kanker.
5. Sebuah konferensi tentang anak penderita leukimia yang diadakan di London juga menyatakan bahwa orang bisa menderita kanker akibat terlalu lama memakai lampu waktu tidur di malam hari dibandingkan dengan yang tidak pernah memakai lampu waktu tidur.
6. Subhanallah… demikian luar biasa tuntunan Rasulullah. Setelah berabad-abad, hikmah medisnya baru terungkap. Wallahu a’lam bish shawab.

✨JADIKAN KAYAMU UNTUK BERDERMA DAN JADIKAN FAKIR MU UNTUK BERSABAR DAN MERAIH SYURGA NYA✨

Baca juga


JADIKAN KAYAMU UNTUK BERDERMA DAN JADIKAN FAKIR MU UNTUK BERSABAR DAN MERAIH SYURGA NYA
.
👤 Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata,
.
الْفَقْرُ وَالْغِنَى مَطِيَّتَانِ مَا أُبَالِي أَيُّهُمَا رَكِبْتُ، إِنْ كَانَ الْفَقْرُ فَإِنَّ فِيْهِ الصَّبْرَ، وَإِنْ كَانَ الْغِنَى فَإِنَّ فِيْهِ الْبَذْلَ
.
“Kefakiran dan kekayaan itu dua tunggangan, aku tidak perduli mana diantara keduanya yang aku jadikan tunggangan. Jika kefakiran maka sesungguhnya di dalamnya ada kesempatan untuk bersabar dan jika kekayaan maka di dalamnya ada kesempatan untuk berderma”.

✨AZAB PEDIH BAGI PEMAKAN "RIBA"✨


Inilah AZAB bagi pemakan RIBA
"Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam melaknat pemakan riba rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata Beliau, ‘ semuanya sama dalam dosa’.” (HR Muslim)
Bahkan tentang dosa riba ini pun tidak tanggung-tanggung, Rasulullah menetapkan dengan tegas dosa dan bahaya riba tidak ada bedanya dengan dosa membunuh manusia karena dengan menjalankan riba maka akan menyebabkan adanya kerusakan dunia dan akhirat.
Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang merusak”. 
Para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apa saja tujuh perkara itu?” Rasulullah SAW menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan tidak ada alasan hak-hak, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, lari dari ajang pertempuran melawan musuh agama dan menuduh berbuat zina wanita-wanita mukmin yang terpelihara kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim) 👉Materi Pelajaran Sekolah, Baca BLOG ANAK SEKOLAH
"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi)
Subhanallah, Nauzubilaah....
،اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا، وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ. ،وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً، وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.
Allahumma arinal haqqa haqqa warzuqnattiba’ah, wa arinal bathila bathila warzuqnajtinabah
"Ya Allah, tampakkanlah kepada kami yang benar itu sebuah kebenaran dan berikan petunjuk kepada kami untuk mengikutinya. Tampakkanlah kepada kami yang batil itu sebuah kebatilan dan berikan petunjuk kepada kami agar menjauhinya."

Klik Ikuti untuk mendapatkan lebih banyak materi