.
Bagaimana jika seseorang menjual daging kurban yang telah dibagikan sesuai porsinya masing-masing? Padahal daging tersebut telah menjadi bagian hadiah dari Allah SWT untuk kita nikmati sebagian dari kebesarannya setiap satu kali setahun.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.
Baca Juga :
Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.
Bolehkah Seorang Penerima Kurban yang Menjual Daging Kurban Milik Mereka?
Jika pekurban sendiri tidak memperjualbelikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?
Adapun hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan. Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pekurban.
Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya. Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.
”Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.
Bolehkah Pekurban Memberikan Upah Daging Kurban kepada Pemotong Hewan Kurban?
Jika pekurban telah menyelesaikan ibadahnya yang ditandai sembelihan hewan kurban tersebut telah selesai, maka setiap dari daging, kulit, tulang dan seluruh bagian hewan tersebut harus disalurkan dengan tepat. Oleh karena itu, kita sebagai pekurban juga harus memerhatikan siapa saja orang-orang yang berhak untuk menerima kurban.
Bagaimana dengan orang yang telah bertugas untuk memotong hewan kurban kita? Jika memang sang pemotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima hewan kurban, maka ia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.
Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari)
Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya. Begitu pula dengan panitia-panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut. Jika memang membutuhkan imbalan, ada baiknya mereka langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.
Lalu, Bagaimana Hukumnya Jika Pekurban atau Orang yang Menyembelih Kurban Terlanjut Menjual Daging Kurban Mereka?
Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:
Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.
Adapun jika sudah terlanjur menjualnya maka hasil dari penjualan tersebut diberikan kepada fakir miskin setempat sebagai sedekah.
Itulah beberapa penjelasan hukum terkait dengan menjual daging hewan kurban. Memang apa yang kita lakukan sehari-hari untuk mencari rezeki, tapi Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat. Ialah yang sudah menentukan rezeki sampai takdir kita hingga nanti.
Penjelasan Menurut Mahzab Maliki, Syafii dan hambali,.....
Menurut Mazhab Al-Malikiyah
Khalil bin Ishaq Al-Mishri (w. 776 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Khalil sebagai berikut :
ومنع البيع وإن ذبح قبل الإمام أو تعيبت حالة الذبح أو قبله أو ذبح معيبا جهلا والإجارة والبدل إلا لمتصدق عليه وموهوب له.
Dilarang menjual, menyewakan atau membarterkan (daging qurban) bagi penerimanya baik dengan hibah atau sedekah, walaupun disembelih sebelum imam, cacat saat/sebelum disembelih, cacat saat disembelih tanpa diketahui
Khalil bin Ishaq Al-Mishri Mukhtashar Khalil, jilid 1 hal. 81
menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah
Al-Mawardi (w. 450 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir sebagai berikut :
فإذا أخذوه لحما جاز لهم بيعه كما يجوز لهم بيعه ما أخذوه من الزكوات والكفارات
Apabila para faqir telah mengambil daging qurban, maka tidak masalah apabila mereka hendak menjualnya sebagaimana di bolehkan untuk mereka menjual apa yang mereka terima dari zakat dan pembayaran denda kafarat.
Al-Mawardi Al-Hawi Al-Kabir, jilid 15 hal. 120
An-Nawawi (w. 676 H) menuliskan di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin sebagai berikut :
ولا يجوز تمليك الأغنياء منهما، وإن جاز إطعامهم. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره
Tidak boleh memberikan kepemilikan (tamlik) daging qurban atau hady kepada orang kaya,walaupun boleh memberikan hak pemakaian/makan saja kepadanya. Adapun orang fakir maka boleh diberikan kepemilikan (qurban) kepadanya sehingga dia boleh menjual (daging itu).
An-Nawawi Raudhatu At-Thalibin, jilid 3 hal. 222
menurut Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah (w. 620 H) menuliskan di dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad sebagai berikut :
ولا يجوز بيع شيء من الهدي، والأضحية، ولا إعطاء الجازر بأجرته شيئاً منها
Dan tidak diperbolehkan menjual sedikitpun bagian dari al-hadyu dan qurban. juga tidak diperbolehkan memberi tukang jagal bagian dari qurban itu sebagai upah.
Ibnu Qudamah Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, jilid 1 hal. 545
Sedangkan menurut para ulama Menjual hewan kurban jelas mubah. Lalu bagaimana dengan menjual daging kurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyrol Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan, وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.
semoga bermanfaat..
Mari beramal melalui tulisan ini
Next Read